Mari Bijak Berinternet, Sebuah Cerita Tentang Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Gadget dan internet, kini menjadi hal yang sangat akrab dalam kehidupan kita. Indonesia memegang rekor atas penggunaan gadget dan pemanfaatan internet dalam keseharian kehidupan masyarakatnya.

Menurut laporan We Are Social, per Januari 2023 jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 213 juta orang. Sebuah angka yang sangat besar mengingat jumlah penduduk Indonesia sekitar 270 juta lebih.

Pembuatan infografik, dokumentasi Bintaraloka

Laporan itu juga menemukan, rerata orang Indonesia menggunakan internet selama 7 jam 42 menit dalam sehari. Wow, berarti hampir sepertiga dari kehidupan kita, kita pakai untuk berinternet!

Berkaitan dengan hal tersebut kiranya perlu ditekankan pemahaman UUITE terhadap siswa sejak dini. Ya, siswa juga bagian masyarakat yang banyak menggunakan gadget dan internet.

Pengambilan gambar, dokumentasi pribadi

Berkaitan dengan pemahaman tentang bagaimana menggunakan internet dengan baik, Projek Penguatan Profil  Pelajar Pancasila kelas tujuh tema dua kali ini mengambil tema Bijak Berinternet.

Diskusi kelompok , dokumentasi Bintaraloka

Ada berbagai kegiatan dalam projek ini. Di antaranya pemberian materi tentang UU ITE dan bijak bermedia sosial, pembuatan infografik, presentasi dan yang terakhir adalah pembuatan video tentang cyber bullying dan pelanggaran UU ITE.

Presentasi, dokumentasi Bintaraloka

Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

Pembuatan video, dokumentasi pribadi

Dengan adanya UUITE maka warga negara akan terjamin keamanannya dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, karena dalam UUITE diterangkan perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam menggunakan Internet.

Berbagai kegiatan yang tidak boleh dilakukan  di dunia maya adalah menyebar video asusila, menyebar hoax dan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, judi online, teror online, bullying,  pemerasan dan banyak lagi.

Khusus tentang bullying, pembullyan lewat internet dinamakan cyber bullying. Contoh cyber bullying adalah mengolok olok seseorang di medsos, mengeluarkan komentar yang menyakitkan, memposting gambar atau video yang memalukan, melakukan ancaman dan lain sebagainya. Cyber bullying adalah perbuatan yang sedapat mungkin harus dicegah karena banyak merugikan terutama pada korbannya.

Agar siswa lebih memahami berbagai perbuatan yang melanggar UUITE sekaligus cyber bullying, di akhir kegiatan projek tema dua ini siswa diajak membuat video tentang kedua hal tersebut.

Pembuatan video, dokumentasi pribadi

Penyusunan skenario sekaligus take adegan dilakukan siswa secara berkelompok. Siswa melakukan kegiatan dengan penuh semangat. Meski tampaknya ada beberapa adegan harus diulang berkali-kali mereka tetap tidak putus asa. Ulang dan ulang sampai adegan sesuai dengan yang dikehendaki.

Pembuatannvideo di learning garden, dokumentasi pribadi
Di sela pembuatan video, dokumentasi pribadi

Sebuah semangat yang luar biasa. Harapannya semoga Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila tema dua kali ini membuat siswa semakin paham tentang UUITE, dan pada akhirnya mereka akan lebih bijak dalam berinternet dan bisa menggunakan gadget mereka untuk  hal- hal yang bermanfaat 

Yuli Anita

Leave a Comment

Your email address will not be published.

202 views