Saat kita berbelanja di supermarket maupun makan di restoran pasti akan mendapatkan struk pembayaran. Dalam struk pembayaran tersebut akan tertera tambahan biaya, salah satunya pungutan pajak yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Apa pajak itu dan bagaimana cara menghitung pajak?
Pajak adalah nilai suatu barang atau jasa yang harus dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memiliki fungsi yang sangat penting bagi kelangsungan suatu negara, pajak juga memiliki manfaat untuk masyarakat umum dan juga bagi negara tersebut.
Bagi masyarakat sendiri pajak bermanfaat untuk :
1. Membangun infrastruktur seperti RS, jalanan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya
2. Memberikan subsidi seperti subsidi bahan bakar minyak ataupun bantuan sosial
3. Menyediakan pelayanan transportasi umum
4. Melaksanakan hak-hal demokrasi seperti pemilu.
Besarnya pajak diatur oleh perundang-undangan sesuai dengan jenis pajaknya. Tentunya banyak jenis pajak yang diatur dalam undang-undang. Kali ini kita akan membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sering kita temui dalam transaksi jual beli dan PPh atau Pajak Penghasilan.
PPh merupakan pajak yang harus dibayarkan untuk seseorang atau suatu badan atas penghasilan yang didapatkan selama satu tahun pajak. Sedangkan PPN merupakan pajak yang dikenakan pada suatu barang atau jasa yang diperjualbelikan.
Dalam menghitung pajak tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Dimana, cara menghitung pajak, baik PPh dan PPN tersebut dapat menggunakan rumus sebagai berikut :
PPh = %PPh x penghasilan kotor
Penghasilan Bersih = Penghasilan Kotor – PPh
PPN= (%PPN x Harga Barang Awal )
Harga Barang Akhir = Harga Barang Awal + PPN
Agar kalian lebih mengerti tentang potongan pajak ini, maka kita akan membahasnya dengan menggunakan contoh soal sebagai berikut :
Pertanyaan 1 : Pak Sandy adalah seorang pegawai dengan gaji Rp4.500.000. Jika gaji tersebut dipotong PPh sebesar 10%. Maka tentukanlah besar gaji bersih Pak Sandy!
Penyelesaian:
Penghasilan Bersih = Penghasilan Kotor – PPh
= Penghasilan Kotor – (10% x Penghasilan Kotor)
= 4.500.000-( 10% x 4.500.000)
= 4.500.000-450.000 = 4.050.000
Jadi, gaji bersih Pak Sandy adalah sebesar Rp4.050.000
Pertanyaan 2 : Rima bersama Irma pergi ke sebuah restoran. Restoran tersebut mengenakan biaya PPN sebesar 10% untuk setiap makanan dan minuman yang dipesan. Jika total pesanan mereka adalah Rp.385.000 maka berapakah total harga yang harus mereka bayar?
Penyelesaian:
PPN = 10% x harga beli PPN
= 10% x Rp.385.000 = Rp38.500
Total harga pembelian = 385.000 + 38.500 = 423.500
Jadi, total harga yang harus mereka bayar adalah sebesar Rp423.500
Agar lebih memahami materi di atas, mari mengerjakan soal berikut ini:
1.Suatu hari Nina pergi ke kedai Mie bersama temannya. Dalam acara makan hari , mereka menghabiskan dua porsi mie, dua minuman coklat panas dan satu piring kecil Snack. Jika satu porsi mie seharga Rp18.000,00, satu cangkir coklat panas Rp9000,00, satu piring Snack Rp11.000,00, dan PPn 10%,berapakah harga keseluruhan yang harus dibayar?
2.Sebagai pegawai biro travel Sidohealing Pak Hanis mendapatkan gaji Rp3.500.000,00 dan uang transport Rp750.000,00. Jika pajak atas gaji adalah 5%, tentukan penghasilan bersih Pak Hanis setiap bulannya!
3. Pak Darus membeli sebuah kulkas seharga Rp4.500.000,00. Karena pelanggan khusus, ia mendapat diskon 15%.Ketika membayar ke kasir ia dikenai pajak 10% . Berapakah total harga yang harus dibayar Pak Darus?
4. Bu Intan berbelanja buah di toko HARUM MANIS berupa mangga 2kg, apel 3kg dan pear 4kg. Jika harga masing masing untuk mangga , apel dan pear adalah Rp 15.000,00, Rp17.000,00 dan Rp16.000,00 per kg,dan setiap pembelian dikenai PPN 10%, maka harga yang harus dibayar Bu Intan adalah….
Selamat belajar ..
Baca juga:
- Merajut Toleransi Melalui Pelaksanaan Sekolah Moderasi Beragama - December 7, 2024
- Mading Sekolah: Media Informasi, Menggiatkan Literasi dan Wadah Berekspresi - December 6, 2024
- Pemberdayaan Perempuan Aisyiyah Melalui Lomba Olahan Pangan Lokal dan Gerakan Lumbung Hidup - December 3, 2024